Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Rakernas FORJUKAFI 2022 Mengoptimalisasi Potensi Wakaf Nasional & Meningkatkan Literasi Wakaf Kepada Masyarakat

Gambar
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat tanah, masjid, musholla, madrasah dan makam. Ternyata tidak hanya itu saja yang bisa diwakafkan, karna kurangnya literasi masyarakat indonesia tentang pengetahaun wakaf ditengah potensi wakaf yang sangat beasar di Indonesia, akhirnya terbentuk Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (FORJUKAFI) sebagai garda terdepan dalam literasi wakaf di media sehinga pemberitaan tentang wakaf akan semakin meningkat dan menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi. Diketuai oleh Pak Wahyu Muryadi, Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (FORJUKAFI) mengelar pertama kali  Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional Tanggal 7 - 8 Oktober 2022. Yang dihadiri oleh Wakil Presiden In