Remaja Dengan Disabillitas Memiliki Hak Suara Dalam Pemilu 2024 Mendatang

 

Apakah Disabilitas bisa memberikan suaranya di pemilu 2024?



Pemilihan Umum adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara. Pemilihan Umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan. Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Masih sulit dan tidak memiliki akses kesehatan untuk para pasien kusta dan disabilitas karna kusta, masih sangat minim informasi terkait cara penanganan dan perwatan pasien kusta. Kalau tidak diobati secara cepat akan berisiko dan dapat menularkan bakteri kusta kepada lingkunga sekitarnya.

Menurut Undang-undang No.8 Tahun 2026 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13 menyatakan bahwa Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas dan Pasal 75 Ayat 1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Agar Penyandang Disabilitas Dapat Berpartisipasi Serta Secara Efektif dan Bermakna Dalam Kehidupan Politik.

Lalu bagaimana partisipasi remaja dalam pemilu dan bagaimana peran panwaslu dalam memfasilitas remaja dengan disabilitas untuk memberikan hak suaranya di pemilu 2024?


Ruang Publik KBR dan NLR menyediakan Talkshow yang menarik dengan Tema "Partisipasi Remaja Dengan Disabilitas Dalam Pemilu 2024" bersama para narasumber hebat, yaitu :

1. Noviati,S.IP  PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Disabilitas Bersumber Daya           Masyarakat) & Tim Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu)   

2. Kenichi Satria Kaffah (Remaja dengan Disabilitas)

PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Disabilitas Bersumber Daya Masyarakat) merupakan sebuah lembaga dari tahun 1978 bergerak dalam bidang pemberdayaan dan advokasi penyandang disabilitas, OYMPK dan Kelompok-kelompok rentan yang masih termarginalkan. Kegiatan utama PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Disabilitas Bersumber Daya  Masyarakat) adalah pendampingan terhadap kelompok marginal terutama bagi penyandang disabilitas.

Anggota PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Disabilitas Bersumber Daya  Masyarakat) para penyandang disabilitas, OYMPK dengan disabilitas, tidak hanya jadi anggota jadi tapi mereka juga di rekrut rekan-rekan disabilitas menjadi bagian dari PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Disabilitas Bersumber Daya  Masyarakat).

Kenichi sebagai Remaja dengan disabilitas  mengatakan "kita harus punya partisipasi yang bermakna dan terlibat langsung tidak hanya jadi objek sasaran untuk campaign tapi bisa terlibat langsung dalam proses pemilihan".

52% dari penduduk di Indonesia adalah pemilih milenial atau Gen Z, dengan hal tersebut bisa memaksimalkan potensi untuk mencapai Indonesia emas di tahun 2045. Gen Z memiliki awwneres tentang environmental, human deveploment, hak asasi manusia, lingkungan dan ekonomi.

Peran Panwaslu dalam memfasilitas remaja dengan disabilitas untuk memberikan hak suaranya di pemilu, yaitu memastikan agar semua penyandang disabilitas yang memang memiliki persyaratan terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Membuat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)  yang aksesibel.


 

                                  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berobat Lebih Nyaman dan Mudah Bersama Aido Health

Cukup Satu Website Sudah Bisa Mendapatkan Berbagai Macam Tutorial dan Tips&Trik